Penguatan Perlindungan Hukum Pasien Pengobatan Tradisional Akibat Kelalaian Pelayanan Pengobatan Tradisional

Main Article Content

Muhammad Irfan

Abstract

Dalam pengobatan tradisional, sebagai sebuah upaya menjual jasa, kalau kita berbicara dalam ranah hukum, ada banyak hal yang melatarbelakangi kenapa pasien pengobatan tradisional perlu diberikan pemahaman yang dalam tentang pengobatan tradisional sebagai pilihan terapy penyembuhan, antara lain secara kodrati pasien adalah seorang subjek hukum yang perlu mendapat penghargaan dan perhatian oleh pelaku pengobatan tradisional dan mereka harus hati-hati dalam memberikan upaya pengobatan. Hal ini juga harus disadari oleh pelaku pengobatan tradisional akan kesetaraan posisi pengobat dan pasien. Pelayanan pengobatan tradisional yang mumpuni mutlak harus didapatkan oleh seorang pasien, keberadaan seorang pasien dalam ranah pengobatan tradisonal haruslah dijunjung tinggi sebagai bentuk kesetaraan posisi antara pengobat dan pasien, dalam terminologi hukum kesehatan kedudukan antara dokter dan pasien juga disamakan dengan kedudukan antara pengobat tradisional dan pasien yang pasti memiliki hubungan hukum di dalamnya. Metode Penelitian yang dgunakan dalam penulisan ini adalah Metode Penelitian Yuridis Normatif, Metode Penelitian, dengan teknik pengumpulan data yang bersuber dari studi kepustakaan, yaitu melalui buku, jurnal-jurnal terdahulu, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini, serta dengan menggunakan analisis data secara kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan Perlindungan hukum terhadap pasien akibat dari kelalaian pengobatan tradisional , dianggap sebagai upaya memberikan keseimbangan hak antara pasien dan pengobat tradisional, pengobat tradisional harus penuh kecermatan dan ketelitian dalam melakukan tindakan pengobatan tradisional yang disebabkan oleh sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan no. 36 tahun 2009 melalui PP no. 103 tahun 2014 dan Undang-Undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Article Details

How to Cite
Irfan, M. . (2024). Penguatan Perlindungan Hukum Pasien Pengobatan Tradisional Akibat Kelalaian Pelayanan Pengobatan Tradisional. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 182–190. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.240
Section
Articles

References

Afriko, J. (2014). Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasinya). Bogor : In Media.

Suwito, C., Nelda, F., & Zulfikar, W. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengobat Tradisional Akibat Kelalaiannya Dalam Pelayanan Pasien. Jurnal Gagasan Hukum, 2(02), 167-181.

Rarung, L. (2017). Tanggungjawab hukum terhadap pelaku pembuat obat-obatan tradisional ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Lex Crimen, 6(3).

Prameswari, T., & Andrianto, W. (2021). Pasien: Konsumen Yang Unik. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(02), 132-139.

Ma’ruf, S. (2015). Sanksi Pidana dalam Praktik Pelayanan Pengobatan Tradisional. Lex Crimen, 4(2).

Undang-Undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 19 ayat 1

Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional, pasal 1 angka 1.