Penguatan Perlindungan Hukum Pasien Pengobatan Tradisional Akibat Kelalaian Pelayanan Pengobatan Tradisional
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Afriko, J. (2014). Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasinya). Bogor : In Media.
Suwito, C., Nelda, F., & Zulfikar, W. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengobat Tradisional Akibat Kelalaiannya Dalam Pelayanan Pasien. Jurnal Gagasan Hukum, 2(02), 167-181.
Rarung, L. (2017). Tanggungjawab hukum terhadap pelaku pembuat obat-obatan tradisional ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Lex Crimen, 6(3).
Prameswari, T., & Andrianto, W. (2021). Pasien: Konsumen Yang Unik. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(02), 132-139.
Ma’ruf, S. (2015). Sanksi Pidana dalam Praktik Pelayanan Pengobatan Tradisional. Lex Crimen, 4(2).
Undang-Undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 19 ayat 1
Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional, pasal 1 angka 1.