Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Dalam Upaya Menekan Angka Perkawinan Usia Anak Di Desa Pandan Dure, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur
DOI:
https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.239Keywords:
Peningkatan Pengetahuan Masyakarat, Perkawinan Usia Anak, Desa Pandan Duri Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.Abstract
Dalam kehidupan masyarakat pernikahan usia dini masih sering terjadi, terlebih di pedesaan. Salah satunya di Desa Pandan Dure. Desa Pandan Dure merupakan sebuah desa di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dengan angka pernikahan usia anak yang cukup tinggi. Tujuan pengabdian ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat perkait dengan perkawinan usia anak dalam perspektif hukum positif Indonesia dan perkawinan usia anak dalam perspektif hukum pidana. Selain itu juga untuk mengetahui peran serta Masyarakat Desa Pandan Dure Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur dalam upaya menurunkan angka parkawinan usia anak. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan menunjukkan terjadi peningkatan pemahaman dan peningkatan kemahiran hukum Masyarakat di Desa Pandan Dure Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur. Peningkatan kemampuan ini diukur dari tingkat pengetahuan baik sebelum dan sesudah dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat. Pengukuran ini dilakukan dengan metode pertanyaan langsung secara acak kepada peserta pengabdian masyarkat. peran serta Masyarakat yang dalam upaya menurunkan angka perkawianan usia anak sangat penting.References
Andina, E. 2021. Meningkatnya Angka Perkawinan Anak Saat Pandemi Covid-19. Info Singkat Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI
Ginting, T. E., & Westra, I. K. 2018. Perkawinan Anak Di Bawah Umur Di Lihat Dari Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Kertha Wicara Fakultas Hukum Universitas Udayana
Hasdianah Hasan Rohan, Sandu Siyoto,2015, Kesehatan Reproduksi, Yogyakarta: Nuha Medika.
Moeljatno, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara
Muntamah, A.L., Latifiani, D. & Arifin, R. 2019. Pernikahan Dini Di Indonesia: Faktor Dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika Jurnal Hukum
Khanifah. 2012. Pendidikan Seks Bukan Tabu. Diakses dari https://jurnalperempuan.org/pendidikan-seks-bukantabu.html
KemenPPPA. 2021. Dampak Negatif Perkawinan Anak. Diakses dari https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3055/dampak-negatif-perkawinan-anak
Ningrat, M. A. R. 2019. Perkawinan Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Adat. LEX PRIVATUM
Pranita, Ellyvon. 2021. 9 Faktor Meningkatnya Angka Perkawinan Anak di Indonesia. Diakses dari https://kompas.com/sains/read/2021/05/28/200200723/9-faktor-meningkatnya-angka-perkawinan-anak-diindonesia?page=all
Santoso, S. 2016. Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2),
Slamet Abidin dan Aminuddin, 1999, Fiqh Munakahat I, cet. ke-1, Bandung: Pustaka Setia.


