Pengaturan Jaminan Hak Tanggungan Pada Akad Pembiayaan Murabahah Dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Main Article Content

Yeni Eriana Rizky
Wulan Windiarti

Abstract

Perbankan Syariah menggunakan istilah agunan untuk memaknai jaminan. Sedangkan Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan kebendaan. Pasal 1 angka 5 UU Hak Tanggungan memberikan definisi APHT adalah akta yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya. Dalam pembiayaan Murabahah untuk pembebanan hak tanggungan tidak dapat dilakukan hanya mempergunakan akad Murabahah sehingga diperlukan “PENGATURAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH” pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 508 K/Ag/2018. Jo putusan Pengadilan Tinggi Nomor 0041/Pdt.G/2017/PTA.Pdg. untuk mengetahui apakah putusan hakim pada putusan tersebut sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Manfaat dari penelitian ini memberikan pengetahuan bagi para pembaca bahwa konsep Hak Tanggungan apabila diterapkan pada akad pembiayaan perbankan syariah akan menjadi satu hal yang rancu, karena pada dasarnya Hak Tanggungan digunakan untuk jaminan atas perjanjian utang-piutang antara debitur dengan kreditur. Akan tetapi pada putusan hakim dalam putusan tersebut hakim mengabulkan atas lelang hak tanggungan pada akad pembiayaan murabahah.

Article Details

How to Cite
Rizky, Y. E. ., & Wulan Windiarti. (2024). Pengaturan Jaminan Hak Tanggungan Pada Akad Pembiayaan Murabahah Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 274–285. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.238
Section
Articles

References

Buku

Djamil, H. Fatturrahman. 2012. Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Di Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Alkostar Artidjo. 2004. Fenomena-Fenomena Paradigmatik Dunia Pengadilan di Indonesia (Telaah Kritis terhadap Putusan Sengketa Konsumen). Jurnal Hukum. Vol. 11 No.25. hlm.1. Retrieved from https://adoc.pub/fenomena-fenomena-paradigmatik-dunia-pengadilan-di-indonesia.html.

Ningsih Eka Putri Rahayu. 2020. Penggunaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Dalam Putusan Perkara Perlawanan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pembiayaan Fasilitas Murabahah (Studi Kasus Putusan Nomor : 13n01/Pdt.G/2019/PA.JP.). Skripsi: Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. Retrieved from https://eprints.uinsaizu.ac.id.

Pramesti et al., n.d. 2023. Perbandingan Regulasi Hukum Perbankan Dalam Sistem Operasional Bank Konvensional dan Bank Syariah: Studi KasusTerhadap Kepatuhan Terhadap Prinsip-Prinsip Syariah. Jurnal Justitia. Vol.6 No.2. Retrieved from http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/13534

Putri Dwi Ramadhani. 2021. Implementasi Jaminan Dalam Pembiayaan Murabahah Pada Bmt Mulia Magetan. Skripsi: Fakultas Hukum Muhammadiyah Surakarta. hlm.8. Retrieved from https://eprints.ums.ac.id/90088/1/NASKAH%20PUBLIKASI

Rahmawati Triamita. 2021. Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pembiayaan di Perbankan Syariah. Jurnal Officium Notarium. Vol 1 No.1. Retrieved from https://journal.uii.ac.id.

Rejeki Fanny Yunita Sri. 2013. Akad Pembiayaan Murabahah Dan Praktiknya Pada PT Bank Syariah Mandiri Cabang Manado. Jurnal Lex Privatum. Vol.I No. 2. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/1700

Setiady Tri. 2014. Pembiayaan Murabahah Dalam Perpektif Fiqih Islam. Hukum Positif dan Hukum Islam. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Vol.8 No.23. Retrieved from https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/311

Sudirman, S. (2023). Harmonisasi Akad Pembiayaan Syariah Terhadap Jaminan Hak Tanggungan. Media Iuris, 6(1), 151–174. https://doi.org/10.20473/mi.v6i1.40113

Wantu Fence M. 2012. Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum. Vol.12 No.3. Retrieved from https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/121/686445-17367-1-PB. (n.d.).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Perbankan.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.

Kompilasi Hukum Islam