Hubungan Hukum Antara Manusia Dengan Tanah, Air Dan Lingkungan Alam Menurut Konsepsi Hukum Islam Dan Hukum Agraria Nasional (UUPA)

Main Article Content

Arba Arba
Israfil Israfil

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk mendiskripsikan konsepsi hubungan hukum antara manusia dengan tanah, air, dan lingkungan alam menurut Hukum Agraria Nasional dan Hukum Islam. Kedua hukum ini memandang bahwa antara manusia dan tanah, air, dan lingkungan hidup tidak bisa dipisahkan, karenamanusia dalam hidupnya butuh tanah, air dan kekayaan alam untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu, manusia sesuai dengan hakekat penciptaannya sebagai khalifah fil-ardi mempunyai peran sebagai pemimpin di muka bumi, yakni mengatur dan melindungi tanah, air danlingkungan alam seisinya.

Article Details

How to Cite
Arba, A., & Israfil, I. (2021). Hubungan Hukum Antara Manusia Dengan Tanah, Air Dan Lingkungan Alam Menurut Konsepsi Hukum Islam Dan Hukum Agraria Nasional (UUPA). Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.23
Section
Articles

References

Arba, HM, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Al- maliki, Abdurrahman, As- Siyasah al-iqshhadiyah al- Mustla, t.tp : Hizbut Tahrir, 1963.

Boedi Harsono, Hukum Agraria, Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan, 2012.

Ghadiy, Yasin, Al-Amwal wa Al-Amlak al-’Ammah fil Islam, Mutah: Mutah: Muassasah Raam, 1994.

Khaelany HD, Islam, Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Jakarta: Rineka Cipta, 1995.

Siddiq Al-Jawi, M.,Hukum Pertanahan Menurut Syariah Islam, sumber: http://khilafah1924.org/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=6692010;

Syahyuti; Nilai-niliai Kearifan Pada Konsep Penguasaan Tanah Menurut Hukum Adat Di Indonesia: Makalah: Tahun 2006

Depertemen Agama RI, Al- Quran dan Terjemahannya; Jakarta: PT. Intermasa 1993.

http//guardian.blogspot.co.id/2012/12/makalah-tanah dalam perspektif Islam.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.