Hukum Perikatan Pembebanan Jaminan Kebendaan Dalam Akad Murabahah Di Bank Syariah Indonesia (BSI) Yang Tidak Beretikad Baik

Main Article Content

Agus Mustakim
Suriani BT Tolo
La Ode Munawir

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum perikatan pembebanan jaminan kebendaan dalam akad murabahah di bank syariah Indonesia (BSI) yang tidak beretikad baik. Metode penelitian hukum empris Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (fieldresearch) yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala atau peristiwa-peristiwa yang terjadi. hasil penelitian Perlindungan hukum perikatan pembebanan jaminan kebendaan dalam akad murabahah di bank syariah Indonesia (BSI) yang tidak beretikat baik. Perlindungan Hukum melalui Perjanjian Pembiayaan Murabahah. Perlindungan Hukum Berdasarkan Fatwa DSN04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah. Kontrak baku pada pembiayaan murabahah di beberapa bank syariah telah memuat klasula yang sesuai dengan karakteristik dari pembiayaan murabahah tersebut dan telah memuat syarat minimum yang harus ada dalam akad sebagaimana ditentukan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional yang dirumuskan dalam Peraturan Bank Indonesia.

Article Details

How to Cite
Mustakim, A., BT Tolo, S. ., & Munawir, L. O. . (2024). Hukum Perikatan Pembebanan Jaminan Kebendaan Dalam Akad Murabahah Di Bank Syariah Indonesia (BSI) Yang Tidak Beretikad Baik. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 33–42. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.206
Section
Articles

References

Buku

Fuady, Munir, 2007, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) Bandung: Citra Aditya.

Gatot Supramono, 1995, Perbankan Dan Masalah Kredit, Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta, Djambatan.

Imam Gunawan, 2014, Metode Penelitian Kualitatif, Teori & Praktik Cet. Ke-II, Jakarta , Bumi Aksara.

J. Satrio, Hukum Perikatan Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1999

M. Yahya Harahap, 2002, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Tengku Hasbi Ash – shiddiqi, 1974, Pengantar Ilmu Fiqh Muamalah, Jakarta : PT. Bulan Bintang.

Neneng Nurhasanah, 2015, Murabahah dalam Teori dan Praktik, Bandung : Nusa Media

Neni Sri Imaniyati, 2013, Pebankan Syariah dalam Perspektif Hukum Ekonomi, Bandung: Mandar Maju .

R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2008,

Rachmadi Usman, 2001, Aspek-aspek hukum Perbankan di Indonesia, Cet. 1, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Suharsimi Arikunto, 2010, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta

------------, 2013, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Cet. Ke-15, Jakarta: Rineka Cipta

Sultan Remi Sjadeini, 1993, Keseimbangan Berkontrak Dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta: institute banker Indonesia

-------------, 1999, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum di indonesia, Jakarta: Grafika

Tan Kamello, 2006, Karakter Hukum Perdata dalam Fungsi Perbankan Melalui hubungan Antar Bank Dengan Nasabah, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam bidang Ilmu Hukum Perdata pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.

Karya Ilmiah

Fanani, A. Z. (2011). Berpikir Falsafati Dalam Putusan Hakim. Varia Peradilan, 304.

Asih, S. K. (2016). Tinjauan Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Dengan Akad Murabahah Al-Wakalah Pada PT BRI Syariah Kantor Cabang Citarum Bandung (Doctoral dissertation, STIE Ekuitas).

Peraturan Perundang-Undangan

Al-Qur’anul Karim

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Jaminan Hak Tanggungan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 97/Pdt.G/2020/PA.Palu.