Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Cyber Notary Di Masa Perkembangan Teknologi 4.0

Isi Artikel Utama

Denny Imaduddin Akbar
Zainal Asikin
Eduardus Bayo Sili

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan cyber notary dan keabsahan akta yang dibuat menggunakan konsep Cyber Notary. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu konseptual (conceptual approach), dan Undang-Undang (statute approach). Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan mengenai cyber notary secara umum telah disebutkan di dalam UUJN, UU ITE, UUPT yang memberikan peluang bahwa cyber notary dapat diterapkan di Indonesia. Namun, secara khusus berkaitan dengan Pelaksanaan cyber notary di Indonesia belum terdapat Undang-undang yang mengaturnya sehingga masih sulit untuk diterapkan mengingat tidak adanya aturan yang secara khusus mengatur bagaimana mekanisme pelaksanaan cyber notary itu sendiri. Di dalam hukum positif di Indonesia, terutama di dalam UUJN sendiri masih banyak unsur-unsur yang tidak memungkinkan untuk menerapkan cyber notary secara utuh di Indonesia, antara lain berkaitan dengan keautentikan/keaslian suatu akta dan juga sifat kerahasiaan yang harus dipegang teguh oleh seorang notaris sebagai pejabat umum. UU ITE secara jelas melakukan pengecualian kepada surat atau  dokumen yang dibuat oleh notaris tidak termasuk menjadi alat bukti hukum sah. Namun demikian, hal ini tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan cyber notary di beberapa bidang yang tidak bertentangan dengan UUJN, contohnya adalah keperluan pembuatan akta relaas di dalam RUPS melalui media telekonferensi masih dapat dilakukan menggunakan konsep cyber notary. Sertifikasi transaksi yang menggunakan cyber notary adalah sah. Hal tersebut karena telah diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada notaris untuk melakukan sertifikasi transaksi dengan menggunakan konsep cyber notary dengan tetap memperhatikan unsur-unsur akta autentik dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 dan Pasal 1868 KUH Perdata yang merupakan syarat keautentikan akta. Akan tetapi, tidak semua kewajiban, wewenang maupun tugas notaris dapat dilakukan dengan menggunakan konsep cyber notary.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Akbar, D. I., Asikin, Z., & Sili, E. B. . (2023). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Cyber Notary Di Masa Perkembangan Teknologi 4.0. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.141
Bagian
Articles

Referensi

Zein, A. A. A. (2022). Penerapan Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut Undang–Undang Jabatan Notaris. Jurnal Akta Notaris, 1(1), 01-11.

Amiruddin, H. Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi, Rajawali Pers , Depok,.

Dhian Wahyu Sukmawati, 2022, Autentikasi Dokumen Elektronik Dalam Konsep Cyber Notary Berdasarkan Perspektif Alat Bukti Dalam Sistem Pembuktian Perdata (Study Komparatif Dengan Negara Belanda), Tesis. Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Mataram.

Emma Nurita, 2012, Cyber Notary (Pemahaman Awal Dengan Konsep Pemikiran), Cetakan Pertama, PT Refika Aditama, Bandung.

Ngadino, 2019, Tugas Dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris di Indonesia, Universitas PGRI Semarang Press, Semarang.

Perkembangan Hukum di Negara Berkembang Peran Budaya Hukum, http://tertag5.blogspot.com-Perkembangan-hukum-di-negara-berkembang.html, diakses pada 10 September 2023 pukul 18.29 wita

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Cetakan ke-11, Kencana, Jakarta, 2011, hlm.35.

R.Soeroso, Perjanjian Di bawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta.

Tektona, R. I., & Wahjuni, E. (2022). KEPASTIAN HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DALAM TRANKSAKSI E-COMMERCE. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(2), 267-288.

Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dlam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung,.

Rossalina, Z. (2016). Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.