Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Pinjam Meminjam Secara Elektronik Di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa

Main Article Content

Rodliyah Rodliyah
Salim HS.
Hasan Asy'ari

Abstract

Ilmu pengetahuan dan teknologi kini mengalami perkembangan yang pesat, hal ini membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu pengaruh itu, yaitu masyarakat dimudahkan untuk mendapatkan pinjaman uang dari pemberi pinjaman. Cara yang dilakukan untuk mendapatkan pinjaman itu, yaitu dengan mengajukan permohonan pinjaman dengan menggunakan elektronik, seperti menggunakan komputer, jaringan komputer, maupun menggunakan media lainnya. Dengan adanya pengajuan dari pemohon, maka dalam dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyetujui permohonan yang diajukan oleh pemohon. Walaupun pemohon mendapat kemudahan, namun bunga pinjaman yang dibebankan kepada penerima pinjaman sangat tinggi. Akibat adanya bunga yang tinggi tersebut, maka banyak peminjam yang tidak mampu membayar pinjaman dan pokok. Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk mengetahui: (1) faktor-faktor penyebab masyarakat yang berada di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa banyak meminjam uang melalui pinjaman on line, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mengurangi masyarakat yang meminjam uang secara on line. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum.Hasil penyuluhan hukum, disajikan berikut ini. 1. Penyuluhan hukum tentang dampak pinjam meminjam secara elektronik di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa telah telah dilaksanakan pada tanggal 27 September 2020. 2. Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang keberadaan lembaga pinjam meminjam secara elektronik. Pemahaman mereka adalah tentang filosofisnya, nama-nama lembaga pemberi pinjaman, , persyaratannya, bunga pinjaman, dan dampaknya bagi peminjam uang secara elektronik. 3. Masyarakat telah memahami dampak negatif dari peminjaman uang secara ivelektronik. Dampak negatifnya, yaitu suku bunga pinjaman yang dibebankan kepada peminjam tinggi, yaitu 30%/bulan.

Article Details

How to Cite
Rodliyah, R., HS., S., & Asy’ari, H. . (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Dampak Pinjam Meminjam Secara Elektronik Di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(1), 18–31. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.20
Section
Articles

References

Buku

Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Internet

Ikhsanti, Diyah, “8 Pinjaman Online Aman, Tercepat dan Mudah untuk Kebutuhan Anda (Februari 2020)”, https://www.aturduit.com. Akses, tanggal 10 Maret 2020.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 20 Desember 2019”, https://www.ojk.go.id. Akses, tanggal 28 Februari 2020.

Otoritas Jasa Keuangan, “Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK Per 30 April 2020” https://www.ojk.go.id/. Akses 30 Mei 2020.

Rio, “24 Pinjaman Online 24 jam Cepat Cair dan Terpercaya”, https://duwitmu.com. Akses, 25 Mei 2020.