Perlindungan Hukum Oleh Advokat Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Pemeriksaan Perkara Pidana
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas hak-hak tersangka pada proses pemeriksaan perkara pidana yang menjunjung tinggi penghargaan terhadap hak dan kedudukan hukum seorang tersangka sesuai ketentuan hukum di Indonesia; untuk mengkaji peranan advokat dalam melindungi hak-hak tersangka dan terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana; dan untuk memahami hambatan-hambatan advokat dalam perlindungan hukum bagi tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana. Metode yang digunakan penelitia yaitu yuridis normative yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sekunder yang akan dikumpulkan serta dianalisan dan diteliti.Perlindungan hukum bagi tersangka dalam sistem hukum nasional diatur dalam KUHAP dan sesuai yang diatur dalam KUHAP bahwa hak-hak ini harus diikuti pada saat pelaksanaan prosedur yang dilakukan oleh pihak penyidik, agar tidak terjadinya pelanggaran atas hak-hak tersangka; peran advokat dalam melakukan pendampingan hukum ditingkat penyidikan yang ditinjau dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana khususnya dalam ketentuan Pasal 115 KUHAP, dimana advokat hanya dapat mengikuti jalannya pemeriksaan, tetapi hanya melihat saja, mendengar jalannya pemeriksaan, karena dalam hal ini penasihat hukum peranannya pasif dalam proses penyidikan.
Article Details
How to Cite
Fajar, H., Fadhil Akbar , M. N., & Sukma Dewi, R. . (2023). Perlindungan Hukum Oleh Advokat Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Pemeriksaan Perkara Pidana. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.185
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.