Kebijakan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Main Article Content

Lalu Adi Adha
Zaeni Asyhadie
Rahmawati Kusuma

Abstract

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan,sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Bekerja di luar negeri sebagai buruh migran memang menjanjikan gaji yang besar, namun resiko yang harus ditanggung juga sangat besar. Kerentanan buruh migran sudah dialami sejak masa perekrutan di daerah asal. Proses ini merupakan awal dari mata rantai eksploitasi terhadap buruh migran Indonesia. pekerja migran di luar negeri sangat membutuhkan perlindungan dari negara salah satu bentuk perlindungan itu yakni pemberian jaminan sosial. Kebijakan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia yang selama ini dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium asuransi dengan program pelindungan meliputi pelindungan prapenempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Peran pelindungan tersebut saat ini dialihkan dan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Untuk risiko tertentu yang tidak tercakup dalam program Jaminan Sosial, BPJS dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah atau swasta. Jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia merupakan bentuk perlindungan yang di peruntukan bagi warga Indonesia yang bekerja di luar Negeri dengan tujuan menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia; dan menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. Beberapa implementasi kebijakan yang di keluarkan pemerintah dalam rangka perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara umum tertuang dalam UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, dan lebih kongkrit tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini menggantikan Peranturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.Key Word : Jaminan Sosial, Pekerja Migran Indones

Article Details

How to Cite
Adha, L. A., Asyhadie, Z., & Kusuma, R. . (2020). Kebijakan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 1(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.13
Section
Articles

References

Achmad Subianto, Sistem Jaminan Sosial Nasional, hal: 277, Gibon Books, Jakarta, 2010

Badan Pusat Statistik, 2007, Analisis Perkembangan Statistik Ketenagakerjaan (Laporan Sosial Indonesia 2007), Jakarta, BPS.

KOMNAS PEREMPUAN. 2006. Reformasi Dibelenggu Birokrasi “Catatan Hasil Pemantauan Awal terhadap Inpres No. 06 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia”. Jakarta. CV Harapan Mandiri.

------------, Lembar Info, Pentingnya Meratifikasi Konvensi Migran 1990, Konvensi tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarga, edisi 1, april 2006.

Manulang, Sendjun, 1990, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Migrasi tenaga kerja dari Indonesia, Gambaran umum migrasi Tenaga Kerja Indonesia di Beberapa Negara Tujuan di Asia dan Timur Tengah, IOM Intrnational Organization Migration, 2010

ILO, Migration for Employment Convention (Revised), 1949 [No. 97], artikel 11 (1)

UN, International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of their Families,2000, Article 2 (2).

Organisasi Perburuhan Internasional. 2006. Hak-hak Pekerja Migran-Buku Pedoman. Jakarta.

Organisasi Perburuhan Internasional. 2005, Panduan ILO atas Respons dan Dukungan untuk Pemulihan dan Rekonstruksi di Daerah terkena Dampak Krisis di Indonesia.

Organisasi Perburuhan Internasional, 2006, “Penerapan Perundangan Indonesia Untuk Melindungi dan Memberdayakan Pekerja Migran Indonesia: Beberapa Pelajaran dari Filipina” Jakarta, Kantor Perburuhan Internasional, ISBN: 978-92-2-018694-7.

Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenhum-HJAM RI, Laporan Akhir Tim Analisis dan Evaluasi UU NO 40 TH 2004 Tng Sistem Jaminan Sosial.

Patrick Taran. 2007. “Clashing Worlds: Imperative for a Rights-Based Approach to Labour Migration in the Age of Globalization” dalam Globalization, Migration and Human Rights: InternationalLaw under Review, Volume II Bruylant, Brussel).

Rys, Vladimir, Merumuskan Ulang Jaminan Sosial, hal: 23, Pustaka Alvabet, Jakarta, 2011.

Spicker, Paul (1995), Social Policy: Themes and Approaches, London: Prentice-Hall.

Peraturan Perundang-Undangan dan Internet

Republik Indonesia Undang-Undang No 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Republik Indonesia Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01304752/masih-minim-pekerja-migran-yang-dilindungi-jaminan-sosial .

http://www.bnp2tki.go.id/statistik-penempatan.