Kolektibilitas Restrukturisasi Kredit Atas Pinjaman Kredit Perbankan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Authors

  • Rino Aryanto Saputro Magister Kenotariatan Universitas Mataram
  • Salim HS. Universitas Mataram
  • Lalu Wira Pria Suhartana Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.123

Keywords:

Kredit, Bank, Covid-19, Restrukturisasi Kredit

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisa Pelaksanaan dalam pemberian penilaian kualitas kredit Kolektibilitas Restrukturisasi Kredit atas Pinjaman Kredit Perbankan terdampak Pandemi Covid-19 dan Akibat hukum bagi Bank selaku Kreditur pemberi Pinjaman Kredit yang terdampak Pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa pelaksanaan penerapan Kolektibilitas restrukturisasi kredit di tengah situasi pandemi Covid-19,Pihak bank dapat menetapkan kualitas Lancar (Kolektibilitas 1) untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19yang dituangkan berupa Laporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.Akibat hukum berupa sanksiadministratif dengan mencabut izin usaha, pembekuan kegiatan operasional dan denda yang diberikan terhadap pihak kreditur (bank).

Downloads

Published

2023-10-25

How to Cite

Saputro, R. A., HS., S., & Suhartana, L. W. P. . (2023). Kolektibilitas Restrukturisasi Kredit Atas Pinjaman Kredit Perbankan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.123