Peran Mediator Komunitas Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Pendekatan Kearifan Lokal Di Desa Dasan Tapen, Lombok Barat
Main Article Content
Abstract
Pasca terlaksananya kegiatan, diharapkan masyarakat mitra lebih mengedepankan penyelesaian sengketa pertanahan dengan difasilitasi oleh mediator komunitas yang menerapkan nilai-nilai kearifan lokal. Metode yang akan digunakan dalam pengabdian ini adalah metode penyuluhan hukum dan diskusi. Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan pada tanggal 24 Juni 2023 dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, diantaranya tokoh dan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat yang merupakan mediator komunitas. Materi penyuluhan berkaitan kearifan lokal sebagai sarana penyelesaian sengketa pertanahan dan kedudukan mediator komunitas dalam hukum positif di Indonesia. Dampak positif dari kegiatan adalah adanya penguatan pengetahuan bagi mediator komunitas pada masyarakat mitra yang akan memfasilitasi sengketa pertanahan. Dengan demikian, diharapkan penyelesaian-penyelesaian sengketa yang berbasis win-win solution dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal senantiasa menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa pada masyarakat.
Article Details
How to Cite
Grindulu, L., Islam, M. H. ., & Zainuddin, M. (2023). Peran Mediator Komunitas Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Pendekatan Kearifan Lokal Di Desa Dasan Tapen, Lombok Barat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.122
Section
Pengabdian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.