Penyuluhan Hukum Tentang Pemerintahan Desa Di Desa Pringgabaya Lombok Timur
DOI:
https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.12Abstract
Lahirnya Undang-Undang Desa membawa peluang dan tantangannya tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Peluang untuk mewujudkan desa yang sejahtera semakin terbuka, karena Undang-Undang Desa mengatur 10% dari APBN akan disalurkan ke desa. Dengan anggaran tersebut, desa diberi kewenangan untuk menggunakan anggaran yang ada demi mewujudkan desa yang makmur. Bagikan dua sisi mata uang, antara harapan dan tantangan tidak bisa dipisahkan. Anggaran 10% dari APBN tentu bukan jumlah yang sedikit bagi pembangunan desa, tapi juga bukan sesuatu yang gampang dalam pengelolaan pertanggung jawabannya. Potensi penyalahgunaan akan selalu ada, sehingga dibutuhkan kehati-hatian dan keseriusan dalam pengelolaannya. Lahirnya Undang-Undang Desa merupakan peluang bagi daerah untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan dan kreatifitas sosial ekonomi masyarakat di desa. Pemerintah daerah akan sangat terbantu dalam memberikan sentuhan nyata dan merata bagi masyarakat desa di seluruh wilayah karena sudah ada kepastian anggaran negara yang dialokasikan langsung di setiap desa. Dalam implementasinya ke depan pemerintah daerah tinggal lebih mengefektifkan koordinasi imperative, sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan bisa berjalan efektif dan tidak disorientasi.Kata Kunci: Pemerintah Desa; Tugas dan Fungsi.References
Prihatmoko Joko J., Pemilihan Umum 2004 dan Konsolidasi Demokrasi, LP2I Pres, Semarang, 2003
Ni’Matul Huda., Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Bandung, 2009
Rozali Abdullah., Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu alternative, Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2002.
Ridwan Nasrulloh, (Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mendukung TataPenyelenggaraan Pemerintahan Desa) Tahun 2008
Ronny Hanitijo Soemitro., Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, 1985
Susamto, Noerdin Achmad, Sumarno., Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah, Rineka cipta, Jakarta, 1991
Siswanto Sunarno., Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Soerjono., Pengantar Penelitian Hukum, Ui-Press, Jakarta, 1984.
Widjaja HAW., Otonomi Desa Merupakan Otonomiyang Asli, Bulat dan Utuh, RajaGrafindoPersada, Jakarta, 2003
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pememrintahan Daerah Peraturan Pememrintah nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 AD Basniwati, Kaharuddin Kaharuddin, Haeruman Jayadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

