Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indonesia sebagai negara hukum mengatur mengenai ahli waris. Secara konstitusional dijelaskan bahwa waris sah tidak boleh dirugikan hak-haknya. Hukum telah mengatur tegas tentang pembagian itu, demikian pula dalam hukum Islam telah mengatur mengenai hukum kewarisan, siapa-siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Syariat islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil, termasuk kedudukan janda dalam hukum waris menutut hukum waris Islam, janda termasuk ahli waris yang tidak dapat dihalangi haknya oleh ahli waris yang lain. Permasalahan yang diangkat dari penelitian ini adalah bagaimana kedudukan janda sebagai ahli waris menurut Hukum Islam dan Berapakah hak janda dari harta warisan menurut Hukum Islam. Tujuan penelitian ini agar dapat mengetahui kedudukan janda sebagai ahli waris menurut Hukum Islam serta untuk mengetahui jumlah pembagian warisan bagi janda menurut Hukum Islam. Dari penjelasan tersebut maka dilakukan penelitian berjudul Pembagian Waris Bagi Janda menurut Hukum Islam.
Article Details
How to Cite
Surayya, I. (2020). Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam. Jurnal Risalah Kenotariatan, 1(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.11
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Ali Parman, Kewarisan dalam Al-Qur’an: Suatu kajian hukum dengan pendekatan tafsir, Tematik, Raja grapindo persada, Jakarta, 1995.
Kompilasi Hukum Islam, Departemen Agama RI, (Jakarta: 2007).
Ditbinbapera, Berbagi Pandangan Terhadap Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Al-Hikmah ) .
Alhafizh Ibn Hajar Al-Asqalani, Bulughul Mahram, (Terjemah Moh. Machfudin Abidin) .
Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, (jakarta: sinar grafika, 2010).
Idris Djakfar dan Taufik yahya, Kompilasi Hukum Kewarisan Islam, (jakartaL PT. Dunia Pustaka Jaya 1005) .
M. Tahir Azhary, Bunga Rampai Hukum Islam, Cet. 2, (Jakarta: In Hill Co, 2003) .