UPAYA PENCEGAHAN KONFLIK TERKAIT PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI

Isi Artikel Utama

Arief Rahman Arief
Wiwiek Wahyuningsih
Shinta Andriyani
Diman Ade Mulada

Abstrak

Kegiatan Penyuluhan hukum mengenai UPAYA PENCEGAHAN KONFLIK TERKAIT PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI dilaksanakan di Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat Pada hari Jumat 27 Juli 2022. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah  dan diskusi. Manfaat kegiatan penyuluhan hukum ini diharapakan dapat membantu pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) dalam  rangka meningkatkan pemahaman masyarakat berkaitan dengan Upaya Pencegahan Konflik Terkait Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli..
Pelaksanaan  kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar serta sesuai dengan protokol kesehatan. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, karena materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh pemateri sangat dirasakan bermanfaat sekali oleh masyarakat Desa Sigerongan, sebab materi yang di sampaikan meliputi Peralihan Hak atas Tanah Melalui Jual Beli Hak-Hak Tas Tanah yag dapat diperjual belikan, Upaya-Upaya Yang dilakukan Untuk menghindari terjadi konflik atau permasalahan dalam jual beli hak atas tanah.Sehingga dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat memberikan pencerahan (wawasan) kepada masayarakat

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Arief, A. R., Wahyuningsih, W., Andriyani, S., & Mulada, D. A. . (2023). UPAYA PENCEGAHAN KONFLIK TERKAIT PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI . Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.127
Bagian
Penelitian dan Pengabdian