Persekongkolan Tender (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 405 K/Pdt.Sus-KPPU/2020)

Main Article Content

Maulana Kahfi
Kurniawan
Lalu Wira Pria Suhartana

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk Mengetahui dan Menganalasis Pengaturan Persekongkolan Tender dalam Hukum Positif di Inodenisa dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Persekongkolan Tender. Metode Penelitian yang Digunakan adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Pendekatan yang Digunakan adalah Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus dan Pendekatan Analistis. Pengaturan Persekongkolan Tender dalam Hukum Positif di Indonesia adalah mulai dari UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2023, Perpres No. 12 Tahun 2021, Perpres No. 16 Tahun 2018, Perpres No. 80 Tahun 2008. Adapun Pertimbangan hakim sudah tepat menurut UU, karena tetap dikatakan bersalah dan diperkuat oleh PN dan MA walau sanksinya dikurangi. Akibat hukum dari persekongkolan tender adalah PT. Nurul Ilham Pratama dan PT. Yunita Putri Tungal dilarang mengikuti tender selama 1 tahun dan untuk PT. Agung Perdana Bulukumba membayar denda Rp.1.000.000.000,-. Persekongkolan tender sangat merugikan peserta tender dan negara. Sanksi yang dapat dijatuhkan sanksi administratif.

Article Details

How to Cite
Kahfi, M., Kurniawan, & Suhartana, L. W. P. . (2023). Persekongkolan Tender (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 405 K/Pdt.Sus-KPPU/2020). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.136
Section
Articles

References

Agus kuncoro, 2011, menang tender pengadaan barang dan jasa, Wahyu Media, Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Saputra, G. B., & Hadi, H. (2018). Penegakan Hukum Persekongkolan Tender Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Privat Law, 6(2), 213-219.

Asmah, A. (2019). PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL. Jurnal Yudisial, 12(2), 197-214.

Binoto Nadapdap, 2020, Hukum Acara Persaingan Usaha Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Penerbit Kencana, Jakarta.

Widjianingsih, G., Kurniawan, K., & Sili, E. B. (2022). Penyelesaian Sengketa Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Unizar Law Review (ULR), 5(1).

Hermansyah, 2009, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Cet. 2., PT. Kencana, Jakarta.

Johnny Ibrahim, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Piblishing, Malang.

Lintje Anna Marpaung, Et. All, 2021, Analisis Proses Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Juni.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.

Mustafa Kamal Rokan, 2010, Hukum Persaingan Usaha: Teori dan Prakteknya di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cet. Ke-2, Kencana, Jakarta.

Visi dan misi KPPU, Https://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/visi-dan-misi/ , diakses 20 Juli 2023.