Analisis Yuridis Terhadap Notaris Jarak Jauh (Remote Electronic Notarization) (Studi Komparatif Antara Sistem Hukum Negara Federal Amerika Serikat dengan Negara Bagian Washington)

Isi Artikel Utama

Salim HS.
Djumardin Djumardin
Aris Munandar

Abstrak

Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) kewenangan notaris jarak jauh atau remote online notarization dalam sistem hukum yang berlaku di Negara Federal Amerika Serikat dan Negara Bagian Washington, (2) mekanisme dalam penandatanganan akta notaris jarak jauh, (3) kekuatan pembuktian akta notaris yang dibuat oleh notaris jarak jauh, dan (4) penyusunan bahan ajar “Hukum Notaris Jarak Jauh”. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), dan (2) pendekatan komparatif (comparative approach). Sumber datanya berasal dari data kepustakaan. dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya, yaitu menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif.   Hasil penelitian itu, disajikan berikut ini. 1. Kewenangan notaris jarak jauh, baik dalam hukum negara Federal Amerika Serikat maupun negara Bagian Washington adalah sama antara keduanya. Kewenangan itu, yang meliputi: pengakuan, melakukan pembuktian atas sumpah atau janji, menyaksikan atau membuktikan tanda tangan, mengesahkan atau membuktikan salinannya; dan mencatat protes dari instrumen yang dapat dinegosiasikan. 2. Mekanisme dalam penandatanganan akta notaris jarak jauh pada negara Federal Amerika Serikat adalah sama dengan dengan mekanisme negara bagian Washington. Mekanisme itu, yang meliputi: a. Notaris jarak jauh harus menyediakan alat teknologi komunikasi audio visual, b. akta notaris jarak jauh yang ditandatangani oleh notaris jarak jauh harus sama dengan yang ditandatangani oleh para pihak, dan c. otaris jarak jauh harus menyediakan teknologi komunikasi yang aman. 3. Kekuatan pembuktian akta notaris jarak jauh yang dibuat oleh notaris jarak jauh, baik dalam hukum negara Federal Amerika Serikat maupun Washington adalah mempunyai pembuktian yang sama dengan notaris yang dibuat secara tradisional

Rincian Artikel

Cara Mengutip
HS., S., Djumardin, D., & Munandar, A. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Notaris Jarak Jauh (Remote Electronic Notarization) : (Studi Komparatif Antara Sistem Hukum Negara Federal Amerika Serikat dengan Negara Bagian Washington). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.98
Bagian
Penelitian dan Pengabdian