[1]
S. G. Haryanto, M. . Sudirman, and B. . Djaja, “Perlindungan Hukum Pembeli dalam Akta PPJB Lunas Tanpa Tenggat Waktu: Risiko dan Peran Notaris”, JRK, vol. 6, no. 1, pp. 298–311, Jun. 2025.