Pelaksanaan Kewajiban Notaris Memberikan Jasa Hukum Di Bidang Kenotariatan Secara Cuma-Cuma Kepada Orang Yang Tidak Mampu Di Kota Mataram ( Studi di Notaris Kota Mataram)
Main Article Content
Abstract
Kategorisasi bantuan hukum secara cuma-cuma bukan hanya terdapat pada hasil akhir akta yang dibuat, tapi ketika seorang datang untuk berkonsultasi dengan hasil akhir tanpa akta, maka itu juga termasuk bantuan hukum secara cuma-cuma, karena seorang Notaris tidak mungkin memungut honorarium dari hasil disiplin ilmu yang dimilikinya. Sanksi yang dibuat untuk menjatuhkan para Notaris yang tidak melaksanakan amanat Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) juga tidak diimplementasikan secara baik. Hal ini dikarenakan tidak adanya masyarakat yang mengajukan permohonan ke Majelis Pengawas Daerah bahwa masyarakat tersebut tidak dilayani secara baik oleh Notaris. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban notaris memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara Cuma-Cuma kepada orang yang tidak mampu di kota mataram dan faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian jasa hukum Cuma-Cuma. Jenis penelitian yang digunakan yaitu normative-empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan Teknik wawancara (interview) dan Analisa bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menggunkan metode deskriptif.
Article Details
How to Cite
Sukma W, P. P. ., Djumardin, D., & Risnain, M. (2023). Pelaksanaan Kewajiban Notaris Memberikan Jasa Hukum Di Bidang Kenotariatan Secara Cuma-Cuma Kepada Orang Yang Tidak Mampu Di Kota Mataram ( Studi di Notaris Kota Mataram). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.91
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.