Esensi Perbuatan Pemerintah Dalam Melakukan Kontrak Kerja Sama Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Pihak Swasta

Main Article Content

Rahmadani Rahmadani
Putri Raodah

Abstract

Pemerintah dalam mengurusi kepentingan rakyat dan melaksanakan tugas mewujudkan kesejahteraan umum (Bestuurszorg), melakukan berbagai tindakan atau perbuatan. Sehingga, tindakan dalam pembangunan infrastruktur, proyek pengadaan barang dan jasa adalah sesuatu yang tidak dapat dihindarkan. Pula tak dielak bahwa pemerintah memiliki kemampuan terbatas, sehingga adakalanya membutuhkan kerjasama dengan pihak swasta dalam mewujudkan hal tersebut. Pelaksanaan suatu tindakan pemerintah dalam hubungan kerjasama dengan pihak swasta, menimbulkan sebuah perjanjian (kontrak). Soalnya kemudian adalah, apakah kontrak tersebut memiliki kesamaan dengan konsepsi atau landasan konstruksi kontrak pada umumnya yang dikenal dalam Hukum Perdata, yang bersifat privat? Sehingga perbuatan pemerintah akan cenderung sama dengan setiap orang yang memiliki kebebasan dalam melakukan kontrak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui esensi perbuatan pemerintah dan/atau kontrak yang timbul dari perbuatan kerjasama pemerintah dengan pihak swasta dan bagaimana kedudukan serta kewenangan pemerintah dalam hubungan kerjasama tersebut dari perspektif hukum publik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statutory approach). Teknik pengumpulan melalui studi dokumen atau studi pustaka (library study), lalu dianalisis dan dideskripsikan secara kualitatif dan sistematis serta bersifat preskriptif, dengan menjelaskan dan menguraikan permasalahan sampai pada penyelesaian dan kesimpulan yang berhubungan erat dengan pembahasan.

Article Details

How to Cite
Rahmadani, R., & Raodah, P. (2023). Esensi Perbuatan Pemerintah Dalam Melakukan Kontrak Kerja Sama Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Pihak Swasta. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.80
Section
Articles