Karakteristik Prinsip Keadilan Sosial Dalam Hukum Positif Di Indonesia (Sebuah Tinjauan Pemaknaan Dan Relasionalitas)

Main Article Content

Wahyuddin Wahyuddin
Rahmadani Rahmadani

Abstract

Keadilan merupakan suatu gagasan yang selalu diperdebatkan, baik dari kalangan ahli filsafat, kalangan rohaniawan, politik maupun para ahli hukum. Diskursus keadilan yang demikian dapat dimengerti, dengan menilik kedudukannya di dalam masyarakat dan negara sangat penting karena pada dasarnya keadilan tidak hanya menyangkut personal seorang individu tetapi juga berhubungan dengan orang lain, dengan masyarakat, dan bahkan dengan Negara. Kendati pemaknaan konsep keadilan itu sendiri berada pada ruang diskursus yang tak bertepi. Akan tetapi dalam konteks kehidupan bernegara termasuk di Indonesia. Negara diperhadapkan pada satu keharusan untuk membangun rumusan keadilan dalam pembentukan hukum di Indonesia. Sebab selain prinsip keadilan sebagai ide hukum positif (Indonesia), juga sebagai pondasi moral untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara.

Article Details

How to Cite
Wahyuddin, W., & Rahmadani, R. (2022). Karakteristik Prinsip Keadilan Sosial Dalam Hukum Positif Di Indonesia (Sebuah Tinjauan Pemaknaan Dan Relasionalitas). Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v3i2.76
Section
Articles