Kebijakan Hukum Pelayanan Kefarmasian Di Indonesia (Suatu Tinjauan Penguatan Dan Perlindungan Hukum Apoteker Dan Pasien Pada Layanan Kefarmasian)
Main Article Content
Abstract
Dalam upaya percepatan peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang salah satunya dapat terpenuhinya perlindungan bagi pasien pada layanan kefarmasian, maka tentu peran tenaga farmasi di dalam diskursusnya salah satu faktor pendukung utama di satu sisi. Persis pada posisinya yang strategis tersebut di sisi lain, isu hukum penting yang dipertanyakan ialah bagaimana bentuk kebijakan Pemerintah kepada para tenaga farmasi di Indonesia, yang dalam hal ini terkait dengan sifat kewenangan, hak dan kewajibannya. Atribut-atribut hukum yang demikian adalah entitas penting yang dapat mempengaruhi jaminan eksistensi tenaga farmasi sebagai pembantu pemerintah dalam ikhtiar percepatan peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Selain itu kebijakan bentukan standar pelayanan kefarmasian bagi pasien juga merupakan entitas yang sangat penting sebagai tolok ukur yang turut serta mempengaruhi signifikansi dalam terpenuhinya kepuasan layanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer yaitu Undang-Undang, dan bahan hukum sekunder yaitu buku dan jurnal yang berkaitan dengan penelitan ini.
Article Details
How to Cite
Wahyudin, W., & Nufus, L. S. . (2022). Kebijakan Hukum Pelayanan Kefarmasian Di Indonesia (Suatu Tinjauan Penguatan Dan Perlindungan Hukum Apoteker Dan Pasien Pada Layanan Kefarmasian). Jurnal Risalah Kenotariatan, 3(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v3i1.62
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.