Titik Singgung Antara Kompetensi Pengadilan Tipikor Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Penyalahgunaan Wewenang

Main Article Content

Amiruddin Amiruddin
Lalu Parman
Rina Khairani Pancaningrum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kompetensi peradilan manakah yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara; dan manfaat penelitian ini bermanfaat bagi pengembangan hukum Acara Pidana, secara praktis dapat menjadi bahan masukan bagi Praktisi Hukum, seperti Polisi, Jaksa, Hakim, Advocat, serta bermanfaat bagi kepentingan edukasi atau dalam dunia pendidikan. Kompetensi badan peradilan adalah kekuasaan atau kewenangan dari suatu badan peradilan untuk mengadili atau memeriksa suatu perkara. Kewenangan atau kompetensi badan-badan peradilan berdasarkan pada doktrin di Indonesia dibedakan menjadi 2 macam yaitu : 1. Kewenangan mengadili secara absolut (Atribusi kekuasaan); dan 2. Kewenangan mengadili secara relatif (Distribusi kekuasaan).Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU. NO. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, adalah memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara. Penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana dirumusakan di dalam pasal 3 Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor20 tahu 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bertumpu pada olah pikir di atas maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara adalah tergantung pada mensrea atau niat jahat dari pelaku. Jika terbukti ada niat jahat dari pelaku maka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Jika tidak ada niat jahat dari pelaku (karena kelalaian semata-mata) maka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Article Details

How to Cite
Amiruddin, A., Parman, L. ., & Pancaningrum, R. K. . (2021). Titik Singgung Antara Kompetensi Pengadilan Tipikor Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Penyalahgunaan Wewenang. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.47
Section
Articles