Edukasi Hukum: Dampak Negatif Judi Online (Judol) Bagi Generasi Muda Di Desa Tanak Awu edukasi hukum
Main Article Content
Abstract
Abstrak
Judi Online atau biasa disebut (Judol) merupakan kegiatan taruhan atau perjudian yang dilakukan melalui Internet. Ini bisa mencakup berbagai jenis permainan seperti, taruhan Olahraga, Slot, Permainan Kasino Online, Togel Online dan Domino Online. Didukung oleh data bahwa di Seluruh wilayah Indonesia Begitu Maraknya permainan Judol Tanpa Terkecuali di Daerah Lombok. Oleh karena itu melalui “Edukasi Hukum:Dampak Negatif Judi Online (Judol) bagi generasi Muda, akan memberikan manfaat berupa pengetahuan dalam hal Dampak Negatif Judi Online (Judol). Metode yang digunakan dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara langsung di lapangan untuk tahap survei dan pelaksanaan sosialisasi di masyarakat. Hasil dari sosialisasi tersebut menyimpulkan bahwa Dampak Negatif Judi Online (Judol) memiliki urgensi yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat terlebih generasi muda. Segala bentuk Perjudian, lansung di dunia nyata maupun di dunia maya, salah satunya bentuknya berupa Judi Online (Judol) Status hukumnya dilarang Indonesia. Pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk Pemberatasan judol berupa penangkapan bandar pemilik situs dan pemblokiran situs-situs Judi online (Judol). Karena Dampak negatifnya begitu besar Seperti Kerugian financial, ketergantungan dan gangguan psikologis, Penipuan, kebocoran data pribadi dan masalah Hukum. Dengan demikian, dalam pemberantasan judol ini tidak cukup dengan hanya peran pemerintah saja tetapi perlu adanya peran masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan pemuda, dengan cara memberikan edukasi dan penyadaran kepada generasi muda mengenai dampak negatif dari Judi Online (judol).
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Handoko, Duwi, and Tat Marlina. “Perjudian Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam.” El-Dusturie 2, no. 1 (June 6, 2023). doi:10.21154/el-dusturie.v2i1.5130.
Jayadi, Syahriman. “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM TINDAK PIDANA CYBER DI BIDANG PORNOGRAFI ANAK (CYBER CHILD PORNOGRAPHY) DI INDONESIA.” LAW REFORM 6, no. 2 (January 29, 2011): 1–1. doi:10.14710/lr.v6i2.12473.
Naibaho, R. “Siber Bareskrim Bongkar 235 Kasus Judol Periode Mei-Agustus, Ada 259 Tersangka.” Detiknews, 2025. https://news.detik.com/berita/d-8082217/siber-bareskrim-bongkar-235-kasus-judol-periode-mei-agustus-ada-259-tersangka.
Purnamasari, Verina, and Erlinda Ramadhani Permata Putri. “Literasi Digital Dan Keamanan Siber Untuk Pemuda Desa: Waspada Investasi Bodong Dan Penipuan Online.” KOMUNITA Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat 5, no. 1 (February 3, 2026): 10–19. doi:10.60004/komunita.v5i1.373.
Rahayu, Selviana Teras Widy, La Ode Agus Salim, and Apep Indra Saputra. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Judi Online Yang Melibatkan Anak Sebagai Pelaku.” Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan 3, no. 4 (June 6, 2025): 3517–23. doi:10.31004/jerkin.v3i4.1098.
Sahputra, Dika, Anisya Afifa, Adinda Muna Salwa, Nurman Yudhistira, and Liyani Azizah Lingga. “Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi).” ISLAMIC COUNSELING Jurnal Bimbingan Konseling Islam 6, no. 2 (November 16, 2022): 139–139. doi:10.29240/jbk.v6i2.3866.
Supartiwi, Mahardika, Laelatus Syifa Sari Agustina, and Afia Fitriani. “Parenting in Digital Era: Issues and Challenges in Educating Digital Natives.” Jurnal Psikologi TALENTA 5, no. 2 (March 28, 2020): 112–112. doi:10.26858/talenta.v5i2.12756.
Syarifudin, Syarifudin, Oryza Pneumatica Inderasari, Nuning Juniarsih, and Muhammad Rasyidi. “Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdampak Pembangunan Bandara Internasional Lombok Praya.” Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis 1, no. 1 (July 1, 2016): 57–70. doi:10.17977/um021v1i12016p057.
Widhiatanti, Kadek Tina, and David Hizkia Tobing. “Dampak Judi Online pada Remaja Penjudi: Literature Review.” Deviance Jurnal kriminologi 8, no. 1 (June 30, 2024): 91–91. doi:10.36080/djk.2759.