Penyelesaian Sengketa Tanah Sesuai Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomer 21 Tahun 2020 Di Kelurahan Pagutan Kota Mataram
Main Article Content
Abstract
Sengketa tanah adalah sengketa yang sudah ada sejak orde lama, hingga sekarang. Kualitas dan kuantitas sengketa tanah merupakan maslah yang selalu ada dalam tatanan kehidupan manusia. Di Kelurahan Pagutan Kota Mataram masih banyak terjadi sengketa tanah. Maka pemerintah wajib memberikan solusi melalui penyuluhan mengenai sengketa tanah yang dapat dilakukan melalui jalur non litigasi yang dapat dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Menurut data Kantor Pertanahan Kota Mataram setiap tahun banyak terjadi sengketa tanah baik yang di selesaikan melalui litigasi dan non litigasi. Sengketa tanah yang terjadi di Kota Mataram dikarenakan sebagian masyarakat menempati tanah warisan leluhur tanpa memiliki sertifikat kepemilikan, atau salah menggunakan tanah berdasarkan hak kepemilikannya sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Pemahaman masyarakat mengenai cara penyelesian sengketa melalui jalur non litigasi dan dapat di selelsaikan di Kantor badan pertanahan Nasional , hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat terkait peraturan Perundang-undangan.Pada situasi yang demikian maka peningkatan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang cara penyelesaian sengketa tanah melalui Badan pertanahan Nasional dengan menggunakan metode tatap muka secara langsung melalui Ceramah, diskusi interaktif atau tanya jawab, konsultasi. Adapun kaitannya dengan metode evaluasi dilakukan pembagian kuesioner yang di isi oleh responden.
Article Details
How to Cite
Satriawan, H. A. ., Umami, A. M. ., Al Qindy, F. H. ., & Wahyuddin, W. (2025). Penyelesaian Sengketa Tanah Sesuai Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomer 21 Tahun 2020 Di Kelurahan Pagutan Kota Mataram. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 312–321. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.370
Section
Penelitian dan Pengabdian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
A. Pitlo, Hukum Waris menurut KUH Perdata Belanda, Jakarta: Intermasa, 2004
Heru Nugroho, Menggugat Kekuasaan Negara, Surakarta: Muhamadiyah Univesity Press, 2001
Jhon Salihendo, Manusia Tanah Hak dan Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1994
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Proses Penyelesaian Sengketa Tanah
Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Hak Atas Tanah, Bandung: Alumni, 1999
Salim, Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan di Indonesia, Mataram; Pustaka Reka Cipta
Sumarto, Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win Win Solution oleh Badan Pertanahan Nasional RI
Undang-Undang Dasar Ne