Perlindungan Lingkungan Hidup Dalam Kebijakan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Di Provinsi NTB

Main Article Content

Rahmadani Rahmadani
Ashari Ashari
Rachman Maulana Kafrawi
Agung Setiawan

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi kebijakan pengembangan pariwisata di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengacu kepada konsep pembagunan pariwisata berkelanjutan (Sustainable Tourism) dimana fokus menyoroti aspek perlindungan lingkungan hidup dalam kerangka regulasi kebijakan. Penelitian dilakukan pada tataran normatif dan implementatif dengan menganalisis kebijakan pengembangan pariwisata di Provinsi NTB, dalam rangka mengetahui sejauh mana aspek perlindungan lingkungan hidup temanifestasi dan bersesuaian dengan konsep pembangunan pariwisata berkelanjutan. Penelitian dilakukan dengan metode normatif-empiris yakni memadukan unsur hukum secara normatif yang didukung penambahan data atau unsur empiris (realisasi kebijakan). Pendekatan yang digunakan yakni pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan pendekatan empiris terkait fakta implementasi kebijakan. Jenis data yang digunakan meliputi data primer berupa dokumentasi laporan kinerja dan evaluasi Dinas Pariwisata terkait realiasai rencana strategis pembangunan pariwisata di NTB. Data sekunder dokumen peraturan perundang-undangan, kebijakan rencana startegis dan rencana kerja pariwisata NTB, serta berupa literatur-literatur ilmiah yang relevan. Data-data terkait realisasi/pelaksanaan kebijakan diperoleh dari dokumen/arsip/laporan evaluasi. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan (study literature) dan dilakukan analisis secara kualitatif, disajikan secara deskriptif.

Article Details

How to Cite
Rahmadani, R., Ashari, A., Kafrawi, R. M., & Setiawan, A. . (2025). Perlindungan Lingkungan Hidup Dalam Kebijakan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Di Provinsi NTB. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 246–264. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.358
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

A.H. Rahadian. “Strategi Pembangunan Berkelanjutan.” In Prosiding Seminar STIAMI, 3:47. 1, 2016. https://www.academia.edu/36168647/Strategi_pembangunan_berkelanjutan_AML.

Anggratyas, Putu Arya Reksa. “Permasalahan Sampah di Lingkungan Pantai Terhadap Kunjungan Kapal Pesiar Ke Pulau Lombok.” SocArXiv, October 10, 2024. https://doi.org/10.31235/osf.io/sh2tf.

“Kerusakan Lingkungan Pariwisata Di Taman Nasioanal Gunung Rinjani,” n.d.

Kusmawan, Anang Taofik. “PENGARuH PERuBAHAN IKlIm TERHADAP KEGIATAN WISATA BAHARI DI GIlI TRAWANGAN” 5 (2013).

Kuswandi, Aos. “STRATEGI PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBANGUNAN PARIWISATA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.” Jurnal Agregasi : Aksi Reformasi Government dalam Demokrasi 8, no. 2 (December 21, 2020): 90–113. https://doi.org/10.34010/agregasi.v8i2.3817.

Nugraha, M Gilang, Rizal Kurniansah, and Sri Susanty. “ANALISIS SAPTA PESONA PADA DAYA TARIK WISATA LOANG BALOQ KOTA MATARAM.” Journal Of Responsible Tourism 2, no. 1 (August 2, 2022): 97–100. https://doi.org/10.47492/jrt.v2i1.1902.

Nur Imansyah, Nur. “Ntb Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan.” Antaranews, n.d. https://www.antaranews.com/berita/2014731/ntb-dorong-pengembangan-pariwisata-berkelanjutan.

“Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang RPJMD NTB 2019-2023,” n.d.

“Perda Nomor 7 Tahun 2013. Tentang RIPPARDA,” n.d.

Qodriyatun, Sri Nurhayati. “Implementasi Kebijakan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan di Karimunjawa.” Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial 9, no. 2 (March 26, 2019): 240–59. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v9i2.1110.

Rahmadani, Ashari, and Putri Raodah. “The Public Participation and Sustainable Development Perspective on Zero Waste Policy in Mataram City, NTB.” Unram Law Review 72 (October 4, 2023): 161. https://doi.org/10.29303/ulrev.v7i2.313.

“RENCANA KERJA (RENJA) TAHUN 2024,” n.d.

“Report of the World Commission on Environment and Development- Our Common Future,” n.d.

Setijawan, Arief. “Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan dalam Perspektif Sosial Ekonomi.” Jurnal Planoearth 3, no. 1 (February 28, 2018): 7. https://doi.org/10.31764/jpe.v3i1.213.

Sri, Nurhayati Qodriyatun. “Implementasi Kebijakan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Di Karimunjawa.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 9 (2 Desember 2018 2018). https://doi.org/https://doi.org/10.22212/aspirasi.v7i1.1084.

Soerjono Soekanto and Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajagrafindo Persada: Jakarta, 2006.

Tamaratika, Fenilia, and Arief Rosyidie. “INKORPORASI KEARIFAN LOKAL DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN PARIWISATA DI LINGKUNGAN PANTAI.” Jurnal Sosioteknologi 16, no. 1 (April 29, 2017): 125–33. https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2017.16.1.10.

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, 23 § 12 (2014).

“WTO-UNEP, 2005, Making Tourism More Sustainable Part 1,” n.d.