Pertanggungjawaban Hukum Diplomatik Arab Saudi Dalam Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi Di Istanbul 2018

Main Article Content

Ano Dwi Wijaya
Rindang Saylendra
Adinda Aulia
Ema Septaria
Ilham Adepio

Abstract

Penelitian ini menganalisis pelanggaran hukum diplomatik yang dilakukan oleh Arab Saudi dalam kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi di Kantor Konsulat Arab Saudi di Istanbul pada tahun 2018. Berdasarkan Vienna Convention on Consular Relations, Arab Saudi telah melanggar ketentuan Pasal 55 ayat (2) tentang penggunaan gedung konsulat serta prinsip-prinsip dasar hubungan diplomatik, seperti Mutual Consent, Reciprocity, Pacta Sunt Servanda, dan Itikad Baik. Pelanggaran ini menimbulkan pertanggungjawaban internasional bagi Arab Saudi sesuai dengan Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, yang mencakup pemberian restitusi, kompensasi, permintaan maaf formal, serta jaminan ketidakberulangan pelanggaran serupa di masa depan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu pendekatan konvensi-konvensi internasional yang berkaitan dengan kasus menganalisis dokumen hukum internasional. Hasil penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum diplomatik dalam hubungan internasional guna mencegah penyalahgunaan fasilitas diplomatik untuk tindakan yang melanggar hukum, serta mendorong perbaikan dalam sistem hukum internasional terkait pertanggungjawaban negara dalam kasus kejahatan berat seperti pembunuhan berencana terhadap jurnalis.

Article Details

How to Cite
Wijaya, A. D., Saylendra, R. ., Aulia, A. ., Septaria, E. ., & Adepio, I. . (2025). Pertanggungjawaban Hukum Diplomatik Arab Saudi Dalam Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi Di Istanbul 2018. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 92–104. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.318
Section
Articles

References

Al Jazeera. 2021, Timeline of the murder of journalist Jamal Khashoggi.

BBC News. Jamal Khashoggi: All you need to know about Saudi journalist’s death.

Black, Ian. 2018, Jamal Khashoggi obituary.

Cherkaoui, Tarek, dan Ravale Mohydin. “Murder in the Consulate: The Khashoggi Affair and the Turkish-Saudi War of Narratives.” The Political Economy of Communication 7, no. 2 (2019).

Daniati, N. P. E. (2019), “Pelanggaran Hak Kekebalan Terhadap Gedung Perwakilan Diplomatik.” Ganesha Civic Education Journal 1, no. 1.

Afny Azzahra Siagian dkk. (2025), Tinjauan Konvensi Wina 1961 Tentang Penyalahgunaan Hak Imunitas Oleh Diplomat (Studi Kasus Studi Kasus Penyelundupan Emas Di Mumbai Oleh Pejabat Diplomatik Afghanistan).

Daulay, Syahputra D. (2019), “Tinjauan Yuridis Mengenai Konsep Kekebalan Diplomatik (Immunity dan Inviolability) di Negara Ketiga Menurut Konvensi Wina 1961.” Repositori Institusi USU.

Ekaningtyas, Intan. (2019), “Tanggung Jawab Turki dan Arab Saudi terhadap Terbunuhnya Jamal Khashoggi di Gedung Konsulat Arab Saudi di Turki Berdasarkan Konvensi Wina 1963.” Brawijaya Law Student Journal.

Fadhil, Rahmad, dan Khairur Rizal Lutfi. “Imunitas dan Pembatasan Kekebalan Gedung Diplomatik (Studi Kasus: Pembunuhan Jamal Khashoggi).” Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 8, no. 4 (2021): 706–716.

Gamawa, Yusuf Ibrahim. (2022), “United States, Turkey, Saudi Arabia and Middle East Politics After Khashoggi’s Murder.” American International Journal of Humanities, Arts and Social Sciences

Hardoko, Ervan. Konsul Jenderal Arab Saudi di Istanbul Diberhentikan. 2018.

Fitriah Bagazi dan I Gede Putu Eka Wisanjaya, “Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Negara terhadap Kasus Pembunuhan dalam Kantor Perwakilan Konsuler,” Jurnal Kertha Negara Vol. 9, No. 8 (2021): 569–577,

Prabowo, H. (2024). Hukum Hubungan Internasional: Aspek Diplomatik dan Konsuler dalam Konteks Indonesia. Jakarta: Penerbit Hukum Indonesia.

Andreas, M. (2024). Hukum Internasional: Prinsip dan Aplikasinya dalam Hubungan Diplomatik dan Konsuler. Jakarta: Penerbit Hukum Indonesia.

Muhammad Amin, Prinsip-Prinsip Hukum Internasional dan Praktik Diplomatik (Bandung: Pustaka Pelajar, 2024), 115-118.

Helena, K. R. ”Kajian Yuridis Hak Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik Menurut Konvensi Wina 1961.” Lex Et Societatis 7, no. 2 (2019).

Karamoy, D. N. ”Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik Menurut Hukum Internasional.” Lex Et Societatis 6, no. 5 (2018).

ANTARA News, Turki pindahkan sidang kasus pembunuhan Khashoggi ke Arab Saudi, 7 April 2022.

Mauna, Boer. Hukum Internasioal: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni, 2005.

Orer, Mine. “Murder at the Consulate: The Khashoggi Saga and Its International Law Implications.” Michigan Journal of International Law 40 (2018).

Prese-France, Agence. Khashoggi murdered, cut into pieces on Saudi Crown Prince’s orders: Report. 2021.

Winanda Kusuma dan Sintong Arion Hutapea, Edisi Buku Ajar Hukum Perjanjian Internasional (Penerbit Lakeisha, 2022).

Yordan Gunawan, Muhammad Endriyo Susilo, dan Muhammad Haris Aulawi, “Hak Asasi Manusia dan Kekebalan Diplomatik: Pembunuhan Khashoggi di Konsulat Jenderal Istanbul,” Proposal Penelitian DPRM DIKTI, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2020.

I Wayan Parthiana, Ekstradisi dalam Hukum Internasional Modern (Bandung: Yrama Widya, 2021).

Setyo Widagdo dan Agis Ardhiansyah, Kekebalan dan Hak-Hak Istimewa dalam Hubungan Diplomatik Menurut Konvensi Wina 1961 (Malang: UB Press, 2020).