Dugaan Spionase Dan Dampaknya: Aspek Hukum Di Balik Penutupan Konsulat China Oleh Amerika

Main Article Content

Dwi Julica Sari
Lili Sintia
Martinus Alexander Simanjuntak
Ridho Kurniawan
Ema Septaria
M. Ilham Adepio

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tindakan pemerintah Amerika Serikat dalam menutup Konsulat China di Houston pada tahun 2020 berdasarkan ketentuan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif melalui studi literatur terhadap sumber hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindakan pemerintah Amerika Serikat dalam menutup Konsulat Tiongkok di Houston pada tahun 2020 memang dapat dibenarkan secara hukum berdasarkan Konvensi Wina 1963, yang memberikan negara penerima hak untuk mengakhiri operasional kantor konsuler jika terdapat ancaman terhadap keamanan nasional. Namun, dalam praktik diplomasi, langkah yang diambil oleh AS tidak sepenuhnya sesuai dengan asas courtesy atau penghormatan timbal balik antar negara yang seharusnya dijunjung dalam hubungan internasional. Penutupan mendadak tanpa dialog diplomatik terlebih dahulu memperburuk ketegangan bilateral dan berpotensi menciptakan preseden negatif dalam hubungan internasional. Komunikasi dan negosiasi seharusnya menjadi langkah utama sebelum tindakan drastis seperti penutupan konsulat diambil, agar hubungan diplomatik tetap harmonis dan stabil. Oleh karena itu, disarankan agar negara penerima, dalam situasi serupa, lebih mengedepankan komunikasi dan negosiasi diplomatik sebelum mengambil langkah ekstrem demi menjaga stabilitas hubungan antarnegara dan menjunjung tinggi etika internasional..

Article Details

How to Cite
Sari, D. J., Sintia, L. ., Simanjuntak, M. A. ., Kurniawan, R. ., Septaria, E. ., & Adepio, M. I. . (2025). Dugaan Spionase Dan Dampaknya: Aspek Hukum Di Balik Penutupan Konsulat China Oleh Amerika. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 44–52. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.316
Section
Articles
Author Biographies

Lili Sintia, Universitas Bengkulu

Universitas Bengkulu

Martinus Alexander Simanjuntak, Universitas Bengkulu

M. Ilham Adepio, Universitas Bengkulu

References

Jurnal

Ahmad Sandy Dewana, Akbar Kurnia Putra, ‘Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Agen Diplomatik Dari Negara Pengirim Yang Melakukan Spionase Di Negara Penerima’, 17 (2021), 52–64

Anindita, Anna, and Nur Pustika, ‘Arti Penting Mandatory Access Consular Notification Dalam Hubungan Konsuler’, 2021, 17–31

Anissa, Mildha Nur, ‘EKSISTENSI KONSULAT JEPANG DI MAKASSAR DALAM HUBUNGAN DIPLOMATIK ANTARA INDONESIA – JEPANG’, II.4 (2023)

Nathania Shella Iskandar, Wisnu Aryo Dewanto, Suhariwanto, ‘PRINSIP INVIOLABILITY DAN EKSTRATERITORIAL DALAM PENEROBOSAN GEDUNG KONSULAT RUSIA OLEH AMERIKA SERIKAT’, 12.april 1963 (2024)

Ni Putu Rai Yuliartini, Ni Luh Putu Trisna Yuliartini, ‘Pelanggaran Inviolability Pada Diplomatic Bag Dalam Kasus Pembukaan Diplomatic Bags China Oleh Amerika Serikat, Beijing Berang’, 7 (2021)

Saputra, Ricky, ‘Hukum Diplomatik Dan Konsuler: Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Buruh Migran Indonesia Berpengalaman’, Synotic Law: JUrnal Ilmu Hukum, 3 (2024), 1–6

PERMATA, SHELLA RISKI, ‘ANALISIS PRAKTIK PERSONA NON GRATA DALAM PERSPEKTIF KONVENSI WINA 1961 MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK SKRIPSI’, 2021

Buku

Jean Elvardi, Arya Putra Rizal Pratama, Hukum Diplomatik Dan Konsuler (Rajawali Pers, 2023)

Nations, United, Vienna Convention on Consular Relations 1963, 1963

Noor, Birkah, Kadarudin, Buku Ajar Hukum Diplomatik & Hubungan Internasional, 2016

Parthiana, Wayan, Pengantar Hukum Internasional, 1990

Putu Agus Harry Sanjaya, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Gedung Perwakilan Diplomatik Dalam Perspektif Konvensi Wina 1961 (Studi Kasus Ledakan Bom Pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kbri) Yang Dilakukan Oleh Arab Saudi Di Yaman)’, Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan, 2.1 (2019), 22–33

Setyo Widagdo, Hanif Nur Widhiyanti, Hukum Diplomatik Dan Konsuler, 2008

VIENNA NOVIA LURIZHA ADZA, RAHMI INTAN JEYHAN, PERJANJIAN INTERNASIONAL DAN HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL, 2016

Wagiman, Anasthasya Saartje MAndagi, Terminologi Hukum Internasional (Sinar Grafika, 2016)

Widodo, Hukum Diplomatik Dan Konsuler Dalam Era Globalisasi (Buku Hubungan Internasional) (Laksbang Justitia, 2009)

Artikel Online

, ‘Https://Www.Cnbcindonesia.Com/News/20200723144103-4-174902/Perang-Dingin-Makin-Jadi-Trump-Mau-Tutup-Konsulat-China-Lagi’