Penyuluhan Hukum Tentang Kredit Usaha Rakyat Di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa

Main Article Content

Salim HS.
Djumardin Djumardin
Aris Munandar

Abstract

Kredit Usaha Rakyat merupakan kredit yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani. Besarnya kredit diberikan adalah maksimal Rp25,000.,000., dan pengembaliannya dalam jangka waktu satu tahun. Namun, informasi tentang KUR belum diinformasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tani banyak yang melakukan pinjaman uang kepada rentenir. Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk mengetahui (1) faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat, khususnya petani yang berada di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa belum mengetahui tentang keberadaan KUR, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan untuk memberikan pemahaman atau pengetahuan kepada masyarakat, khususnya petani yang berada di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyam-paikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum. Hasil penyuluhan menunjukkan bahwa 1. penyuluhan hukum tentang kredit usaha rakyat (KUR) telah dilaksanakan pada 27 September 2020, tempatnya di Dusun Bantu, Desa Bantulanteh, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa. 2. Dampak positif dari kegiatan penyuluhan hukum yang telah tim lakukan adalah meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang: aspek hukum, prosedur dan syarat-syarat pemberian kredit usaha rakyat, besar pinjaman, dan pelaksanaan hak dan kewajiban petani, dan kebijakan pemerintah dalam pembayaran kredit usaha rakyat (KUR). 3. Peserta penyuluhan telah menerima KUR, namun KUR yang diterimanya belum dikembalikan kepada lembaga perbankan. Yang menjadi penyebab mereka belum mengembalikan KUR nya adalah karena: (1) kegagalan panen, baik berupa tanaman padi maupun jagung hal ini disebabkan karena kurangnya intensitas hujan pada 2020, (2) adanya hama penyakit, yaitu belalang, (3) harga gabah rendah, dan (4) harga jagung rendah.

Article Details

How to Cite
HS., S., Djumardin, D., & Munandar, A. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Kredit Usaha Rakyat Di Desa Bantulante, Kecamatan Terano, Kabupaten Sumbawa. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.21
Section
Articles

References

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).

Aswin Dewantoro, Daftar Bank Bank Penyalur KUR Terbaru, https:// gopinjol. com/author/admin/, akses, tanggal 20 Februari 2020.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/Pmk.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin Untuk Kredit Usaha Rakyat

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat