Pelaksanaan Lelang Online Barang Rampasan

Main Article Content

Lalu Hari Purnwa Wirawan
Sudiarto Sudiarto
Aris Munandar

Abstract

Penelitian ini membahas pelaksanaan lelang online barang rampasan yang merupakan bagian dari penyelesaian Barang Rampasan Negara di Kejaksaan. Fokus penelitian mencakup proses atau mekanisme lelang online barang rampasan, faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan lelang online tersebut, dan upaya untuk mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, termasuk peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses lelang online barang rampasan melibatkan Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat. Penjualan barang dilakukan secara langsung oleh Pusat Pemulihan Aset atau Kejaksaan Negeri. Meskipun demikian, pelaksanaan lelang membutuhkan waktu yang cukup lama, yang dapat mempengaruhi kondisi fisik barang saat dilelang. Faktor penghambat dalam pelaksanaan lelang online melibatkan proses penilaian harga, dan pelaksanaan lelang yang belum selesai sesuai ketentuan. Upaya untuk mengatasi kendala tersebut melibatkan pemilihan jaksa pemulihan aset yang ditunjuk oleh Kepala PPA, serta peninjauan kembali validitas dan reliabilitas bahan hukum yang digunakan. Kesimpulan dari penelitian ini mencakup analisis terhadap proses lelang online barang rampasan, identifikasi faktor penghambat, dan rekomendasi untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan lelang online tersebut.

Article Details

How to Cite
Wirawan, L. H. P., Sudiarto, S., & Munandar, A. (2023). Pelaksanaan Lelang Online Barang Rampasan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.193
Section
Articles

References

Andi Hamzah. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Desi Ratnasari. Sahuri Lasmadi. Elly Sudarti. “Kedudukan Hukum Deponeering dalam Sistem Peradilan Pidana.

Kejaksaan Agung RI. 1988. Himpunan Peraturan Tentang Pembinaan. Jakarta: Kejaksaan Agung RI.

Moeljatno. 2002. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Cetakan Pertama. Mataram University Pres.

Subekti dan Tjitrosoedibio. 2003. Kamus Hukum. Jakarta: pradnya paramitha. 2003.

Sudiarto. 2021. Pengantar Hukum Lelang Indonesia. Jakarta: Kencana.

Teguh Prasetyo. 2014. Hukum Pidana. Jakarta: cetakan kelima. Rajawali Pers.

Zainal Asikin & Amiruddin. 2018. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cetakan Kesepuluh, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13139/Bedah-Sistem-Lelang-di-Indonesia.html