Analisis Hukum Terhadap Substansi Akta Autentik: Sebagai Instrumen Di Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta-Akta Perjanjian

Main Article Content

Lalu Husni
Salim HS.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) struktur akta-akta perjanjian, (2) substansi akta-akta perjanjian, dan (3) model penyelesaian sengketa yang tercantum dalam akta-akta perjanjian. Metode penelitian ini, disajikan berikut ini. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), pendekatan perbandingan (comparatice approach), dan (3) pende-katan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang utama digunakan di dalam penelitian ini, yaitu data kepustakaan. Analisis datanya, yaitu menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) struktur aka-akta perjanjian, meliputi cover akta, judul akta, pembukaan, komparisi, substansi dan penutup, (2) substansi dalam akta-akta perjanjian, yaitu memuat klausula atau aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Dalam akta jual beli, maka menjadi kewajiban penjual, yaitu menyerahkan barang, sedangkan pembeli berhak untuk menerima barang, serta berkewajiban untuk menyerahkan uang, dan (3) pola penyelesaian sengketa dimuat dalam akta-akta perjanjian, yaitu pengadilan dan ADR.

Article Details

How to Cite
Husni, L., & HS., S. (2021). Analisis Hukum Terhadap Substansi Akta Autentik: Sebagai Instrumen Di Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta-Akta Perjanjian. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.19
Section
Articles

References

Abdurrasyid, H. Priyatna, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar,

(Jakarta: PT Fikahati Aneska bekerjasama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), 2002),

Adolf, Huala dan A Chanderawulan, Masalah-masalah Hukum Dalam Perdagangan Internasional, (Jakarta: Rajawali, 1995).

Alexander, Patricia, Alternative Dispute Resolution Practitioners Guide, (Washington, DC: Democracy and Governance Bureau for Democracy, Conflict, and Humanitarian Assistance U.S. Agency for International Development , 1999).

Astuti, Sri, “Definisi dan Fungsi Rekening Koran”, Majalah Keuangan LSM,

http://keuanganlsm.com/definisi-dan-fungsi-rekening-koran/#sthash. TBvt8acZ. dpuf, akses tanggal 27 Oktober 2014

Black, Hendry Campbell, 1978, Black’s Law Dictionary. (United State of American: West Publishing Co.).

Folberg, Jay “Mediasi”. Makalah disajikan pada pelatihan Legislative Drafting Training dan

Mediation Training, 14-18 November 2001 di Bali. Kerjasama Center For Commercial Law and Economics-University Udayana University. Bali, 2001.

Galanter, Marc, “Keadilan di Berbagai Ruangan: Lembaga Peradilan, Penataan Masyarakat Serta Hukum Rakyat” Dalam Antropologi Hukum: Sebuah Bunga Rampai oleh Ihromi, T.O. (Jakarta: Yayasan Obor, 2001).

Lovenheim, Peter & Lisa Guerin, Mediate, Don’t Litigate, (USA: Nolo, 2004).

Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana).

Moleong, Lexy J, 1989, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Rosada Karya).

Kusuma, Himawan Wira, 2010, ”Manfaat Akta Notariil Dalam Jual Beli Rumah Bongkar

Pasang (Knock Down House) “Study Kasus Di Desa Tanjung Batu Seberang Ogan Ilir Sumatera Selatan”, tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang.

Roedjiono, “Alternative Dispute Resolution (Pilihan Penyelesaian Sengketa)”, akalah disajikan pada Penataran Dosen Hukum Perdata, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1996.

Rosenberg, Steven, “Mediation”, makalah disajikan pada pelatihan Legislative Drafting

Training dan Mediation Training, 14-18 November 2001 di Bali. Kerjasama Center For Commercial Law and Economics-University Udayana University, Bali, 2001.

Salim HS, 2004, Hukum Perdata Tertulis, (Jakarta: Sinar Grafika).

Salim HS., Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)

Salim HS., Hukum Penyelesaian Sengketa Pertambangan di Indonesia, (Bandung: PRC, 2013).

Salim HS dan Idrus Abdullah, 2009. Pola Penyelesaian Sengketa Tambang (Studi kasus

terhadap sengketa antara masyarakat etnis Samawa dengan PT Newmont Nusa Tenggara). Lembaga Penelitian Universitas Mataram. Mataram.

Salim HS, 2012. “Penyelesaian Sengketa Tanah di Wilayah Kontrak Karya PT Newmont

Nusa Tenggara (Studi kasus terhadap sengketa antara masyarakat Desa Labangkar dan Desa Ropang, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa PT Newmont Nusa Tenggara). Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta

Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris