Tanggung Jawab PT. Go Publik dan Penjamin Emisi Efek Terhadap Investor di Pasar Modal
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Buku dan Jurnal
Balfas, Hamud M. 2012. Hukum Pasar Modal Indoensia. Jakarta: Tatanusa.
Balfast, Hamud M. (2003). Sedikit tentang Disclosure dan Corporate Governance, JURNAL HUKUM BISNIS Volume 22, Januari-Februari.
Donalson, F. 1975. Corporate Finance. New York: The Ronald Press Company.
Ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM)
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Nasrudin, M. Irsan dan Indra Surya. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.
Sembiring, Sentosa. 2019. Hukum Pasar Modal. Bandung: Nuansa Aulia.
Sili, Eduardus Bayo. 2018. Hukum Pasar Modal Indonesia (Pemahaman Dasar Hukum Investasi Portofolio). Mataram University Press: hlm. 53. Lihat Purba, Victor. 2000. Perkembangan dan Struktur Pasar Modal Indonesia Menuju Era AFTA 2003. Jakarta: Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Peraturan Undang-Undang
Penawaran Tender, lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-85/PM/1996, tanggal 24 Januari 1996 sebagaimana diganti dengan Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-04/PM/2002, tanggal 3 April 2002 tentang Penawaran Tender dan diganti lagi dengan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-263/BL/2011 tentang Penawaran Tender Sukarela, tanggal 31 Mei 2011.
Peraturan sebelumnya yakni Peraturan Bapepam No. VIII.G.2, lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-38/PM/ 1996 tentang Laporan Tahunan sebagaimana diganti dengan Peraturan Bapepam No. X.K.6, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-134/BL/2006 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan itu adalah: Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-38/PM/2003 tanggal 30 September 2003 sebagimana diubah dengan Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011.
Sebelum lahirnya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan, otoritas pengawasan terhadap pasar modal dilakukan oleh Bapepam. Itu sebabnya PP No. 45 Tahun 1995 ini masih menyebut Bapepam. Karena itu, meskipun demikian, harus dimaknai bahwa Lembaga yang berwewenang saat ini OJK.
Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-30/PM/1996 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan sebagai PEE dengan lampiran keputusan tersebut dengan Peraturan Nomor: V.F.1: Perilaku Perusahaan fek yang Melakukan Kegiatan Sebagai PEE.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253