Tanggung Gugat Keperdataan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Indonesia Dalam Peredaran Obat-Obatan Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Main Article Content

Allan Mustafa Umami
Fatria Hikmatiar Al Qindy
Hera Alvina Satriawan
Wahyuddin Wahyuddin

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab BPOM di dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi obat-obatan dan makanan menurut peraturan hukum yang berlaku serta bagaimana tanggung gugat keperdataan BPOM terhadap munculnya kejadian gagal ginjal akut pada anak sebagai akibat dari peredaran obat-obatan yang mengandung bahan-bahan berbahaya. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (PPBPOM), BPOM adalah lembaga pemerintah non kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang pengawasan obat dan makanan. Dalam melakukan pengawasan terhadap obat-obatan dan makanan menurut Pasal 3 ayat (1) PPBPOM, BPOM memiliki fungsi mengeluarkan aturan dan kegiatan teknis. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril mengatakan, hingga 3 November 2022, tercatat sebanyak 323 kasus gagal ginjal akut terjadi pada anak. Jumlah total pasien meninggal akibat gagal ginjal akut meningkat menjadi 190 anak. Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia mulai terpantau naik pada akhir Agustus 2022. Jadi dalam tulisan ini akan menguraikan bagaimana tugas dan tanggung jawab BPOM di dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi obat-obatan dan makanan menurut peraturan hukum yang berlaku dan bagaimana tanggung gugat keperdataan BPOM terhadap munculnya kejadian gagal ginjal akut pada anak sebagai akibat dari peredaran obat-obatan yang mengandung bahan-bahan berbahaya.

Article Details

How to Cite
Mustafa Umami, A., Hikmatiar Al Qindy, F. ., Alvina Satriawan, H. ., & Wahyuddin, W. (2023). Tanggung Gugat Keperdataan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Indonesia Dalam Peredaran Obat-Obatan Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.111
Section
Articles