Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Study di Kota Bima Dan Kabupaten Bima)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang Mekanisme dan kendala-kendala dalam penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilukada di Kota Bima dan Kabupaten Bima. Jenis Penelitian Sosio-Legal. Metode pendekatan Menggunakan Pendekatan Perundang-undangan, Konsep, dan Sosiologis. Mekanisme penegakan Hukum tindak Pidana Pemilukada dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yaitu Dimulai dari adanya laporan, diregistrasi dan diteruskan Kepada Sentra Gakkumdu kemudian dilakukan Penyelidikan dan dibuatkan Laporan lalu dilakukan Rapat Pleno, Hasilnya kemudian dilakukan penyidikan oleh penyidik, Hasil dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Prapenuntutan. Jaksa melimpahkan berkas kepada Pengadilan Negeri lalu disidangkan oleh Majelis khusus dan diputus Inkrah. Apabila diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Kendala-kendala dalam penegakan Hukum tindak Pidana Pemilukada yaitu Pertama Kendala Substansi Hukum seperti adanya Batasan Waktu, Perbedaan Interprestasi, dan Lemahnya Pengaturan tentang Money Politic dan Penahanan. Kedua, Kendala Struktur Hukum yaitu Perbedaan persepsi anggota Gakkumdu mengenai operasi tangkap tangan, Kurangnya sarana dan fasilitas, Sumber Daya Manusia serta Anggaran. Ketiga, Kendala Budaya Hukum yaitu keengganan masyarakat melaporkan dugaan tindak Pidana Pemilihan dan menganggap Money Politics adalah lumrah dalam setiap Pemilukada.
Article Details
How to Cite
Ilham, I., Parman, L., & Risnain, M. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Study di Kota Bima Dan Kabupaten Bima). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.109
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.