Posedur Merarik Menurut Perkawinan Adat Sasak dalam Pandangan Hukum Islam

Isi Artikel Utama

Ita Surayya
Musakir Salat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan merarik menurut perkawinan adat sasak serta mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan merarik dalam perkawinan adat sasak. Dalam perkawinan tidak jarang suatu keluarga dari pasangan suami istri dan perkawinan dibawah umur akan mengalami berbagai problematika dalam rumah tangga mereka yang sulit untuk di pecahkan. Bahkan sering menimbulkan percekcokan dimana masing-masing pihak saling bersikeras pada pendirian mereka masing-masing dan diliputi oleh emosi yang tidak terkendali tanpa ada salah satu pihak yang mau mengalah dan bersikap dewasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif-Empiris merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur pelaksanaan merarik menurut perkawinan adat sasak dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan merarik dalam perkawinan adat sasak. Jadi, prosedur pelaksanaan merarik menurut perkawinan adat sasak yang ada di desa Sade yaitu melalui beberapa tahapan antara lain yang pertama Midang kemudian Menculik si Gadis setelah itu pada malam harinya mengadakan Mangan Perangkat kemudian Nyelabar lalu Akad Nikah setelah Akad Nikah maka tahapan selanjutnya Sorong Serah kemudian Nyongkolan dan yang terakhir yaitu Balas Onas Nae.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Surayya, I., & Salat, M. (2023). Posedur Merarik Menurut Perkawinan Adat Sasak dalam Pandangan Hukum Islam. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.131
Bagian
Penelitian dan Pengabdian