Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Institusi Penegak Hukum

Main Article Content

Sri Hariati

Abstract

Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Eksistensi institusi adalah melegalkan hubungan hukum antara seorang laki-laki dengan seorang wanita. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang salah satu agenda reformasi yang kuat dihembuskan adalah tuntutan perubahan terhadap konstitusi  negara yakni Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 selanjutnya disingkat menjadi UUD RI 1945, kenapa perubahan UUD  1945 merupakan bagian dari tuntutan reformasi ?. Berbagai kalangan berpendapat, bahwa terjadinya krisis di Indonesia saat ini bermuara kepada ketidakjelasan konsep yang dibangun dalam UUD 1945, tidak adanya checks and balances antar alat kelengkapan organisasi  negara, di samping berbagai kelemehan yang melekat pada sifat kesementaraan UUD 1945 dan ketergesaan dalam pembuatannya

Article Details

How to Cite
Hariati, S. (2023). Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Institusi Penegak Hukum . Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.129
Section
Articles