Tanggung Jawab PT. Go Publik dan Penjamin Emisi Efek Terhadap Investor di Pasar Modal

Main Article Content

Eduardus Bayo Sili
Kurniawan Kurniawan
Lalu Parman

Abstract

PT Go Public (emiten) dalam melakukan going public harus melibatkan pihak lain, dan salah saatunya adalah Penjamin Emisi Efek (PEE). Sebagai penjamin emisi dalam proses going public, PEE tidak hanya memberikan rasa aman bagi emiten tetapi juga kepada investor. Tanggung jawab hukum yang diemban dengan baik, berimplikasi terhadap kepercayaan investor, dan kepercayaan tersebut pada akhirnya juga berimplikasi terhadap terbentuknya pasar yang teratur, wajar, efisien dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat. Masalah penelitian: (1) Tanggung Jawab PT Go Public Terhadap Investor di Pasar Modal; dan (2) Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum di Pasar Modal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris. Tujuan Penelitian ini adalah menemukan dan mengkaji tanggung jawab emiten terhadap invetor di satu sisi dan disisi lain tanggung jawab PEE terhadap invetor dan juga emiten. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama: Tanggung jawab PT Go Public (emiten) terhadap investor di pasar modal berlandaskan pada kebenaran pernyataan pendaftaran sebagaimana termuat dalam prospektus dan kebenaran informasi atau fakta material yang disampaikan kepada masyarakat (keterbukaan informasi). Pihak investor yang merasa dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada emiten yang dalam hal ini adalah direktur dan komisaris emiten dan juga kepada setiap pihak yang menandatangani pernyataan pendafaran. Kedua: Tanggung jawab PEE itu merupakan tanggung jawab kontraktual yang merupakan kosekuensi logis dari kewajiban yang harus diembannya yakni: memberi nasihat kepada emiten, membuat dan mengajukan pernyataan pendaftaran, menyebarluaskan prospektus, menetapkan harga efek bersama emiten, menawarkan efek, melakukan penjatahan, dan mengembalikan uang pesanan efek dalam hal pesanan efek ditolak. Karena itu tanggung jawab PEE tidak hanya kepada investor tetapi juga kepada emiten. Tanggung jawab kepada investor atas dokumen pernyataan pendaftaran yang termuat dalam prospektus, dan tanggung jawab kepada emiten atas perjanjian atau kontrak yang sudah dibuat antara emiten dengan PEE.

Article Details

How to Cite
Sili, E. B., Kurniawan, K., & Parman, L. (2023). Tanggung Jawab PT. Go Publik dan Penjamin Emisi Efek Terhadap Investor di Pasar Modal. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.147
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Buku dan Jurnal

Balfas, Hamud M. 2012. Hukum Pasar Modal Indoensia. Jakarta: Tatanusa.

Balfast, Hamud M. (2003). Sedikit tentang Disclosure dan Corporate Governance, JURNAL HUKUM BISNIS Volume 22, Januari-Februari.

Donalson, F. 1975. Corporate Finance. New York: The Ronald Press Company.

Ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM)

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nasrudin, M. Irsan dan Indra Surya. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.

Sembiring, Sentosa. 2019. Hukum Pasar Modal. Bandung: Nuansa Aulia.

Sili, Eduardus Bayo. 2018. Hukum Pasar Modal Indonesia (Pemahaman Dasar Hukum Investasi Portofolio). Mataram University Press: hlm. 53. Lihat Purba, Victor. 2000. Perkembangan dan Struktur Pasar Modal Indonesia Menuju Era AFTA 2003. Jakarta: Badan Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Peraturan Undang-Undang

Penawaran Tender, lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-85/PM/1996, tanggal 24 Januari 1996 sebagaimana diganti dengan Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-04/PM/2002, tanggal 3 April 2002 tentang Penawaran Tender dan diganti lagi dengan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-263/BL/2011 tentang Penawaran Tender Sukarela, tanggal 31 Mei 2011.

Peraturan sebelumnya yakni Peraturan Bapepam No. VIII.G.2, lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-38/PM/ 1996 tentang Laporan Tahunan sebagaimana diganti dengan Peraturan Bapepam No. X.K.6, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-134/BL/2006 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan itu adalah: Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-38/PM/2003 tanggal 30 September 2003 sebagimana diubah dengan Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011.

Sebelum lahirnya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan, otoritas pengawasan terhadap pasar modal dilakukan oleh Bapepam. Itu sebabnya PP No. 45 Tahun 1995 ini masih menyebut Bapepam. Karena itu, meskipun demikian, harus dimaknai bahwa Lembaga yang berwewenang saat ini OJK.

Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-30/PM/1996 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan sebagai PEE dengan lampiran keputusan tersebut dengan Peraturan Nomor: V.F.1: Perilaku Perusahaan fek yang Melakukan Kegiatan Sebagai PEE.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253