Tanggung Jawab Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

Main Article Content

Fatria Hikmatiar Al Qindy
Putri Raodah

Abstract

Notaris adalah seorang pejabat publik atau disebut juga sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Dalam menjalankan tugasnya untuk membuat akta otentik Notaris tidak lepas dari risiko pelanggaran hukum, salah satunya terkait dengan tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan akta yang di buat oleh Notaris. Tindak Pidana pencucian uang adalah proses mengubah uang yang didapatkan secara ilegal menjadi uang yang terlihat legal. Permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimanakah tanggung jawab Notaris apabila aktanya digunakan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Notaris tidak bertanggung jawab atas perbuatan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pihak yang menggunakan jasa Notaris karena tugas Notaris hanya sebagai pencatat yang dituangkan ke dalam akta.
 

Article Details

How to Cite
Al Qindy, F. H., & Raodah, P. . (2023). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.125
Section
Articles